Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah yang Terjerat di Tesso Nilo

Lingkungan, Pelalawan171 Dilihat

Pelalawan (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan berinisial JM (44) sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tersangka merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah pada Kamis (26/2/2026). Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka serius pada kaki depan kiri anak gajah akibat jeratan tali. Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menyebabkan infeksi parah hingga berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut.

Selain temuan jerat, penyidik juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi bangkai. Setelah dilakukan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi hutan, lokasi dipastikan berada di dalam kawasan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan.

Penyidik mendalami dua aspek dalam perkara ini, yakni kematian satwa dilindungi dan aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional. Berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi dan ahli, JM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemilik lahan di kawasan konservasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.