Sinergi ATR/BPN dan LAMR Bahas Penataan Tanah Ulayat di Riau

Spesial Riau102 Dilihat

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan silaturahmi Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, di Balai Adat LAMR, Pekanbaru, Senin (9/3/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Slamet Sutrisno.

Rombongan disambut Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil bersama sejumlah pengurus LAMR.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Riau, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat dan kepentingan masyarakat adat.

Rezka Oktoberia menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan lembaga adat dalam menyikapi persoalan pertanahan di daerah. Menurutnya, keberadaan lembaga adat memiliki peran penting dalam memastikan kejelasan status tanah ulayat.

“Kami ingin menggandeng LAMR dalam proses verifikasi pertanahan di Riau, khususnya terkait pendaftaran tanah ulayat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Tanah Ulayat Jadi Identitas Masyarakat Adat

Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai sinergi antara pemerintah dan lembaga adat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Menurutnya, LAMR pada prinsipnya siap memberikan pandangan serta pertimbangan adat dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat di Riau.

“Kami menyambut baik upaya membangun sinergi ini. Persoalan tanah ulayat perlu ditangani secara cepat agar ada kepastian hukum bagi masyarakat adat di Riau dengan tetap memperhatikan nilai-nilai adat serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Taufik.

Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki makna penting bagi masyarakat Melayu. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut identitas serta keberlangsungan kehidupan adat.

“Tanah ulayat bagi masyarakat Melayu bukan sekadar tanah, tetapi bagian dari identitas dan keberlanjutan kehidupan adat. Karena itu, setiap kebijakan terkait tanah ulayat harus memperhatikan nilai-nilai adat serta melibatkan lembaga adat sebagai bagian dari solusi,” ujarnya.