Vonis Kasus Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit, Kejari Meranti Pertimbangkan Banding

Korupsi, Meranti214 Dilihat

Meranti (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap final apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. “Atas putusan ini kami masih pikir-pikir, karena majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Ulinnuha, putusan hakim berbeda dengan konstruksi tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, tiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, sementara satu terdakwa, Ricky Nelson, dituntut dengan Pasal 3. “Perbedaan penerapan pasal ini menjadi bahan pertimbangan kami,” jelasnya.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum. “Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan terima atau banding,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pelabuhan yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp12,5 miliar. Hukuman terberat dijatuhkan kepada Marimbun Rubentus Napitupulu dengan pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya divonis antara 4 hingga 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga membuka peluang bagi JPU untuk menempuh upaya hukum banding.

Komentar