Siak (Riaunews.com) – Bupati Siak menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer dalam bentuk apa pun. Instruksi ini ditegaskan karena pemerintah pusat telah melarang rekrutmen honorer sejak 2022, namun di lapangan masih ditemukan adanya perekrutan baru.
Bupati menyebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Siak tengah mematangkan langkah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait kejelasan status 3.590 tenaga honorer non-database. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mencari solusi tanpa mengorbankan honorer yang telah lama mengabdi.
Menurutnya, anggaran sebenarnya sudah disiapkan. Namun, masih diperlukan payung hukum yang jelas agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan administrasi maupun ketentuan perundang-undangan. “Kami akan fokus berikhtiar menyelesaikan yang sudah ada,” ujar Bupati, Senin (12/1).
Ia menegaskan, larangan rekrutmen honorer baru menjadi bagian dari komitmen Pemkab Siak untuk taat regulasi sekaligus menata sistem kepegawaian secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya disiplin, tanggung jawab, kejujuran, dan kesadaran aparatur sebagai pelayan masyarakat. Ia mendorong OPD meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam memberikan pelayanan publik.
“Paradigma pelayanan di lingkungan Pemkab Siak harus mengimplementasikan konsep new public management, di mana masyarakat diperlakukan sebagai pihak yang harus dilayani dengan kualitas terbaik,” tegasnya.







Komentar