KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Delik Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Masih Dihitung

Korupsi, Nasional203 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dengan delik kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan pasal tersebut dilakukan meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung total kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delik yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait nilai final kerugian negara setelah proses penghitungan rampung. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut, yakni Yaqut dan Ishfah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Komentar