Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan regulasi untuk mewajibkan penerapan teknologi keselamatan pada kendaraan guna meningkatkan standar nasional dan menurunkan risiko fatal kecelakaan lalu lintas. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai turunan dari peraturan pemerintah.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, mengatakan regulasi ini akan mencakup program keselamatan serta penetapan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi pendukung keselamatan berkendara.
Yusuf menjelaskan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pengembangan teknologi keselamatan, selama terbukti memberikan kontribusi nyata. Penguatan standar kendaraan berkeselamatan diposisikan sebagai lapisan perlindungan tambahan yang berjalan berdampingan dengan edukasi, penegakan hukum, dan perubahan perilaku pengguna jalan.
Ia mencontohkan penerapan standar teknologi keselamatan pada kendaraan roda dua, seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional. Negara tetangga, Malaysia, telah mewajibkan sistem pengereman ABS pada sepeda motor baru setelah kajian dua tahun, yang terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Disebutkan, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Indonesia karena hanya tersisa empat tahun untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua, dengan dua pertiga korban tidak memiliki lisensi berkendara.
Sementara itu, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan keselamatan jalan merupakan isu global dengan fokus pada penggunaan helm, pengendalian kecepatan, serta sistem perlindungan pengguna jalan. Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association Indonesia, Rio Octaviano, menambahkan penguatan perilaku berkendara harus berjalan seiring dengan penerapan teknologi keselamatan agar seluruh pilar keselamatan jalan dapat diterapkan secara seimbang dan saling menguatkan.
