Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis Ditahan Jaksa, Korupsi Rp1,4 Miliar

Bengkalis, Korupsi271 Dilihat

Bengkalis (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Hengki Irawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, usai tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/1/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Bengkalis menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim membenarkan proses tahap II tersebut.

Wahyu menjelaskan, Hengki Irawan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021–2022. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.429.780.200.

“Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan,” ujar Wahyu.

Hengki yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Bengkalis sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Ia diduga memerintahkan bendahara pengeluaran memotong 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan untuk kepentingan pribadi dan di luar tugas kedinasan.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan fiktif, seperti perjalanan dinas, belanja makan dan minum, belanja bahan bakar, jasa tenaga keamanan, serta kegiatan bimbingan teknis yang didukung bukti palsu. Atas perbuatannya, Hengki dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. JPU saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Komentar