Pekanbaru (Riaunews.com) – Rentetan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat ekonomi. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang menjadi korban pencatutan identitas.
Pengamat ekonomi Dahlan Tampubolon menilai kasus kredit fiktif di BRI Riau sebagai persoalan serius karena melibatkan oknum internal perbankan. Ia menyebut fenomena ini terjadi di beberapa wilayah, mulai dari Pelalawan, Bengkalis, hingga Kualu, dengan pola yang hampir serupa. Menurutnya, keterlibatan orang dalam menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
Kasus pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu, Cabang Tuanku Tambusai. Seorang Mantri Kredit KUR berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes kepada 22 debitur fiktif sepanjang 2019–2020, dengan kerugian negara sekitar Rp542 juta.
Kasus serupa kembali terungkap pada Oktober 2025 di BRI Cabang Pelalawan. Mantan Marketing Kredit berinisial LF bersama pihak ketiga RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif senilai Rp7,9 miliar. Keduanya diduga memanfaatkan data debitur yang tidak sah untuk pencairan kredit.
Terbaru, Kejaksaan juga mengungkap kasus kredit bermasalah di BRI Unit Pinggir. Seorang tersangka berinisial JWB ditahan karena diduga menyalahgunakan fasilitas KUR dan Kupedes pada 2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp838 juta.
Dahlan menegaskan, dampak paling berat justru dirasakan masyarakat kecil yang identitasnya dicatut tanpa pernah mengajukan pinjaman. Akibatnya, nama korban tercatat bermasalah di sistem perbankan dan OJK. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku serta mendorong perbankan memperketat pengawasan internal agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
