Delapan Pria Inhu yang Gilir Gadis Belia Diringkus Polisi, Dua Buron

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) menegaskan komitmennya melindungi anak dari kejahatan seksual dengan mengungkap perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan delapan tersangka dari total 10 terduga pelaku, sementara dua lainnya masih buron.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif sejak laporan pertama diterima dari keluarga korban pada pertengahan Desember 2025. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap para pelaku.

“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak cepat dengan pendekatan humanis. Fokus utama kami adalah keselamatan dan pemulihan korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum,” kata Misran, Rabu (1/1/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana pencabulan dilakukan secara berulang dalam rentang waktu tertentu dan melibatkan sedikitnya 10 orang. Hingga kini, delapan tersangka telah diamankan secara bertahap, sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Polres Inhu mengimbau dua terduga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri demi kepentingan hukum dan masa depan mereka sendiri,” tegas Misran.

Misran menambahkan, dalam perkara ini terdapat pelaku yang masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara pelaku dewasa diproses tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polres Inhu juga mengajak masyarakat dan orang tua meningkatkan kepedulian serta pengawasan demi mencegah kejahatan serupa.

Komentar