Dewan Pengupahan Pekanbaru Turun Monitoring Penerapan UMK 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru akan turun langsung melakukan monitoring penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp3.998.179 di seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan monitoring bertujuan memastikan UMK 2026 benar-benar diterapkan sesuai keputusan Gubernur Riau. Ia menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menurut Jamal, besaran UMK 2026 telah melalui kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain monitoring, Disnaker Kota Pekanbaru juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang menerima upah di bawah UMK 2026. Jamal meminta pekerja yang mengalami pelanggaran upah segera melapor agar pihaknya dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Jamal menyebutkan pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnaker maupun melalui layanan pengaduan online. Ia mengungkapkan, selama ini Disnaker masih menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian pembayaran upah dengan UMK yang ditetapkan.

Apabila tim menemukan perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, Disnaker Kota Pekanbaru akan melaporkannya ke Disnaker Provinsi Riau untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi UMK Pekanbaru 2026 sebesar Rp3.998.179 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Komentar