Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mulai memaksimalkan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 kepada perusahaan-perusahaan. UMK Pekanbaru 2026 ditetapkan sebesar Rp3,99 juta dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketentuan UMK. Posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Kalau memang para pekerja tidak dibayar sesuai UMK Pekanbaru yang telah ditetapkan, kami buka posko pengaduan,” kata Abdul Jamal, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun di sebuah perusahaan berhak menerima upah penuh sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dipersilakan melapor ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Selain membuka posko, Disnaker Pekanbaru juga membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan monitoring langsung ke perusahaan. Pengawasan ini dilakukan bersama dewan pengupahan guna memastikan perusahaan benar-benar menerapkan UMK Pekanbaru 2026.
Jamal mengakui masih ditemukan perusahaan yang belum menerapkan UMK kepada karyawannya. Jika pelanggaran ditemukan, Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan selanjutnya melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.







Komentar