ATR/BPN Tegaskan Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan sejumlah bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku mulai 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2021, khususnya Pasal 76A.

Melalui aturan tersebut, pemilik tanah yang masih menggunakan bukti kepemilikan lama diwajibkan segera mendaftarkan tanahnya dan menggantinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) agar kepemilikan tetap sah secara hukum. ATR/BPN mengingatkan bahwa dokumen lama hanya akan dianggap sebagai petunjuk administratif, bukan alat bukti kepemilikan.

Salah satu dokumen yang tidak lagi berlaku adalah girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Seiring perkembangan regulasi, hak atas tanah yang bersumber dari girik diwajibkan untuk dikonversi dan didaftarkan secara resmi.

Selain girik, Letter C juga tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan setelah 2 Februari 2026. Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, termasuk Letter C, harus didaftarkan paling lambat lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021.

Dokumen lain yang turut dinyatakan tidak berlaku adalah petuk atau petok D, verponding, kekitir, dan papil. Petok D sebelumnya digunakan sebagai bukti administrasi perpajakan, sementara verponding merupakan pajak tanah pada masa kolonial Belanda. Adapun kekitir dan papil adalah catatan kepemilikan tanah beserta kewajiban pajaknya.

ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang bukti-bukti kepemilikan lama tersebut agar segera mengurus pendaftaran tanah ke kantor pertanahan setempat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta memastikan hak atas tanah tetap terlindungi setelah 2026.

Komentar