Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru

Spesial Riau, Utama407 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan bermain kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk mengantisipasi ancaman keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan suasana kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga sebagai bentuk empati karena sejumlah daerah di Indonesia tengah dilanda bencana.

“Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi ancaman keselamatan dan menciptakan suasana kondusif, karena saudara kita di beberapa daerah tengah mengalami musibah bencana,” ujar SF Hariyanto, Sabtu (27/12/2025).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat saat malam pergantian tahun. Pemprov Riau juga ingin mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

Pada poin pertama, seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, diimbau untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru. Poin kedua menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov, kabupaten, dan kota menjadi teladan dengan mematuhi larangan tersebut serta mengimbau masyarakat di sekitarnya.

Selanjutnya, pada poin ketiga, masyarakat dan ASN diimbau merayakan pergantian Tahun Baru dengan kegiatan positif, seperti doa bersama untuk masyarakat di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana. Larangan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau, dengan perangkat daerah dan aparat terkait diminta melakukan pengawasan serta pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran tersebut.