Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru merespons pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang pemilihan RT dan RW. Pemko menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan di tingkat lingkungan, sekaligus mencegah konflik dalam proses pemilihan.
Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuwir, mengatakan Pemko memahami adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Namun, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan menerima masukan dari DPRD Kota Pekanbaru untuk penyempurnaan aturan. “Tujuan kita sama, agar pemilihan RT dan RW berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah,” ujarnya usai RDP dengan Komisi I DPRD, Rabu (24/12/2025).
Menurut Syamsuwir, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan warga. Karena itu, regulasi disusun agar yang terpilih benar-benar memahami tugas, fungsi, dan memiliki komitmen melayani masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menyampaikan sejumlah catatan DPRD yang akan dikomunikasikan kepada pimpinan. Salah satunya, pemilihan RT dan RW diutamakan dilakukan secara langsung oleh masyarakat guna menghindari polemik dan konflik sosial.
Selain itu, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tetap diberlakukan namun tidak bersifat menggugurkan, melainkan sebagai alat evaluasi. DPRD juga menegaskan larangan RT/RW terafiliasi dengan partai politik, yang diperkuat dengan pakta integritas dan sanksi pemberhentian.
Pemko Pekanbaru menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dapat diterapkan secara lebih fleksibel, adil, dan diterima masyarakat luas.







Komentar