KPK Amankan Uang Tunai Rp400 Juta dari Rumah Dinas Bupati Inhu

Inhu, Korupsi381 Dilihat

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto. Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan uang ratusan juta rupiah itu diamankan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Inhu pada pekan lalu. “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Menurut Budi, uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing, yakni dolar Singapura. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim juga menyita beberapa dokumen serta sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura,” jelasnya.

KPK menegaskan, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana sekaligus pendalaman peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025 terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Komentar