BKN: ASN Mangkir Kerja 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat

Jakarta (Riaunews.com) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat disiplin aparatur pemerintah.

“BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran,” kata Zudan dikutip dari detikcom, Minggu (14/12/2025). Ia juga menepis anggapan bahwa PNS dan PPPK sulit dipecat karena birokrasi yang panjang.

Menurut Zudan, penegakan disiplin tetap berjalan sesuai aturan. “Ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK. Nggak,” ujarnya.

Sebelumnya, BKN juga memberhentikan 19 ASN pada September 2025 karena pelanggaran tidak masuk kerja. Sanksi yang dijatuhkan mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

Dalam mengambil keputusan, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berpedoman pada peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BPASN merupakan lembaga yang menerima dan memutus banding administratif ASN atas keputusan pejabat pembina kepegawaian. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan memperkuat, mengubah, hingga membatalkan keputusan sesuai PP Nomor 79 Tahun 2021.

Komentar