Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan Komisaris PT Bopi Redha Tehnik, Erizon alias Erizon Chan alias Erizon Chaniago, atas dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai pokok mencapai Rp232 juta. Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau pada Kamis (11/12/2025).
Plt Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Erizon diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada periode Maret, Agustus, dan November 2019. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara dengan nilai pokok sekurang-kurangnya Rp232.691.250.
Adhi menegaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan.
Keputusan penahanan tersebut diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Menurut Adhi, seluruh tahapan proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Selama masa penahanan ini, JPU akan melengkapi berkas administrasi sebelum melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Adhi memastikan bahwa Kejari Pekanbaru akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana perpajakan merupakan bagian dari upaya menjaga pendapatan negara dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
