Kuasing (Riaunews.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di gerai BRILink Eka Fitri Ponsel, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (8/12/2025) sore. Pelaku berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran dramatis dengan korban yang berakhir kecelakaan tunggal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan berkat keberanian korban dan bantuan warga sekitar.
Peristiwa bermula ketika korban, E (20), memergoki pelaku tengah mengambil uang dari laci BRILink. Saat mencoba merebut kembali uang tersebut, korban dipukul hingga pelaku kabur menggunakan sepeda motor putih tanpa plat. Korban kemudian mengejar dan meloncat ke bagian belakang motor pelaku sebelum keduanya terjatuh sekitar 250 meter dari lokasi.
Usai terjatuh, pelaku kembali memukul korban untuk melarikan diri namun berhasil ditangkap warga Desa Petai. Pelaku berinisial MS (45), warga Desa Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp2.834.000, sepeda motor tanpa plat, kunci motor, dan celana panjang coklat.
Kapolsek menyatakan pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia mengapresiasi respons cepat warga dalam membantu penangkapan pelaku serta mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Singingi Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.







Komentar