Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Berlaku hingga Januari 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025. Status ini berlaku mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 1055 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi banjir, genangan, dan dampak cuaca ekstrem di masa puncak musim hujan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, penetapan status siaga memastikan seluruh perangkat daerah dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam menangani potensi bencana. “Pemerintah hadir dan bekerja, namun keberhasilan penanggulangan bencana sangat bergantung pada kolaborasi bersama masyarakat,” ujar Agung, Senin (8/12).

Status siaga ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Riau serta hasil Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi pada 1 Desember 2025. Berdasarkan prakiraan BMKG, Pekanbaru berpotensi mengalami curah hujan kategori rendah hingga menengah hingga Januari 2026, sehingga langkah kesiapsiagaan diperlukan.

Agung menegaskan komitmen Pemko dalam memperkuat mitigasi dan memastikan layanan publik tetap optimal selama periode cuaca dinamis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan, termasuk menjaga kebersihan selokan dan melaporkan titik rawan banjir atau pohon tumbang. “Kepedulian masyarakat adalah kunci agar kita dapat meminimalkan risiko,” ujarnya.

Selain kewaspadaan, Agung juga mengajak warga mengedepankan semangat gotong royong. “Pekanbaru ini rumah kita bersama. Dengan menjaga lingkungan, kita melindungi diri sendiri dan sesama. Mari jaga Pekanbaru bersama-sama,” tutupnya.

Komentar