357 Warga Palestina Tewas Sejak Gencatan Senjata, Israel Lakukan 591 Pelanggaran

Internasional163 Dilihat

Gaza (Riaunews.com) – Sebanyak 357 warga Palestina tewas dan 903 lainnya terluka sejak perjanjian gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober 2025. Data itu disampaikan Otoritas Gaza pada Minggu, yang menegaskan sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak-anak.

Kantor Media Pemerintah Gaza melaporkan Israel melakukan 591 pelanggaran gencatan senjata, termasuk tembakan langsung ke warga sipil, pemukulan, pemboman, hingga pembongkaran rumah serta tenda pengungsian. Otoritas setempat juga mencatat 38 warga ditahan secara sewenang-wenang oleh tentara Israel.

Pemerintah Gaza menuduh Israel dengan sengaja merusak kesepakatan gencatan senjata dan menciptakan situasi kekerasan yang mengancam stabilitas di Jalur Gaza. Mereka menyatakan serangan berulang tersebut merupakan “kejahatan sistematis” yang bertujuan memperluas kehancuran dan menghukum warga secara kolektif.

Dalam pernyataannya, otoritas Gaza menegaskan tindakan Israel itu melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa. Mereka mendesak Presiden AS Donald Trump sebagai penjamin gencatan senjata, serta Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan serangan Israel.

Kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Turki, Mesir, dan Qatar serta didukung Amerika Serikat mulai berlaku pada 10 Oktober. Kesepakatan itu bertujuan mengakhiri dua tahun serangan Israel yang telah menewaskan lebih dari 70.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 170.000 lainnya sejak Oktober 2023.

Pada fase pertama, gencatan senjata mencakup pembebasan sandera Israel dengan imbalan tahanan Palestina. Kesepakatan tersebut juga mengatur pembangunan kembali Gaza serta pembentukan mekanisme pemerintahan baru tanpa melibatkan Hamas.

Komentar