Pemprov Riau akan Bentuk Satgas untuk Berantas Penambangan Ilegal

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan komitmennya memberantas aktivitas penambangan ilegal yang marak terjadi di berbagai kabupaten/kota. Asisten II Setdaprov Riau, Helmi D, menegaskan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mempercepat penanganan dan memastikan penindakan dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.

Helmi menjelaskan, satgas tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan data titik-titik penambangan ilegal yang dihimpun secara terintegrasi. Pendataan menyeluruh menjadi langkah awal agar operasi penindakan di lapangan lebih efektif. “Secara teknis, hal ini akan dibahas melalui rapat berkala. Data lokasi penambangan ilegal harus jelas agar penindakan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menerangkan, terdapat dua kategori penambangan ilegal yang menjadi fokus pemerintah. Pertama, aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin sama sekali. Kedua, penambangan yang melanggar ketentuan izin, seperti beroperasi di luar wilayah yang telah ditetapkan. Keduanya, menurut Helmi, sama-sama akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Pemprov Riau mencatat aktivitas penambangan ilegal ditemukan hampir di seluruh kabupaten/kota di Riau. Satu-satunya wilayah yang relatif bebas dari galian C ilegal adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, mengingat kondisi geografisnya yang didominasi rawa dan gambut sehingga tidak memungkinkan adanya aktivitas tambang serupa.

Langkah pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa hari lalu menggelar rapat khusus bersama sejumlah menteri di Hambalang. Dalam pertemuan itu, Presiden secara tegas menyatakan perang terhadap penambangan ilegal di seluruh Indonesia.

Sebagai respons, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pemberantasan aktivitas tambang ilegal. “Dengan tim ini, InsyaAllah kita mampu melakukan percepatan pemberantasan dan penuntasan terhadap aktivitas penambangan ilegal,” tutup Helmi.

Komentar