Asosiasi Pengusaha Indonesia Sebut Kenaikan Produktivitas Tak Sebanding dengan Upah

Jakarta (Riaunews.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai masa depan ekonomi Indonesia hanya dapat tumbuh kuat apabila kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha dirawat sebagai satu ekosistem yang saling menguatkan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut sejumlah persoalan struktural terus membayangi pasar tenaga kerja nasional.

Bob mengatakan salah satu masalah utama adalah ketidaksinkronan antara pertumbuhan produktivitas dan kenaikan upah yang dinilai melampaui kapasitas industri. Menurutnya, ketimpangan ini menciptakan tekanan serius bagi dunia usaha. “Terjadi gap antara kenaikan produktivitas dan kenaikan upah. Ketidaksinkronan ini menciptakan ketegangan struktural bagi dunia usaha,” ujarnya dalam Economic and Labour Insight 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan kondisi tersebut mendorong respons yang tidak ideal seperti efisiensi berlebihan, pengurangan tenaga kerja, serta relokasi industri ke negara yang lebih kompetitif. Situasi ini disebutnya berpotensi menggerus kapasitas produksi nasional dan mempersempit penciptaan lapangan kerja formal.

Bob juga menyinggung anomali Cash Index atau rasio upah minimum terhadap upah rata-rata yang normalnya berada pada angka 0,6. Namun di Indonesia, angka tersebut justru lebih dari 1. “Upah minimum kita lebih tinggi daripada upah rata-rata. Ini menunjukkan piramida terbalik,” katanya. Kondisi ini membuat banyak perusahaan kesulitan melakukan ekspansi lapangan kerja formal.

Di sisi lain, proporsi tenaga kerja informal kini mencapai 60 persen dari total pekerja nasional dan terus meningkat. Bob menilai tren tersebut menunjukkan banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan kerja yang layak. Hingga Oktober 2025, tercatat 177.000 pencari kerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bob menegaskan pentingnya reformasi struktural agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha. Ia menilai kebijakan tenaga kerja harus mampu menjembatani kebutuhan industri sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Komentar