Pakar Hukum Soroti Ketiadaan UU Anti-Bullying Nasional

Jakarta (Riaunews.com) – Maraknya kasus bullying di Indonesia, termasuk tewasnya Ahmad Hisyam, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, kembali menyoroti ketiadaan regulasi nasional yang benar-benar komprehensif. Meski unsur perundungan telah tercantum dalam sejumlah aturan, para ahli menilai perlindungan anak masih belum utuh dan terpadu.

Pakar hukum pidana anak Universitas Brawijaya Malang, Nurini Aprilianda, menjelaskan bahwa ketentuan terkait perundungan tersebar pada UU Perlindungan Anak—khususnya Pasal 76C, 76D, 80, dan 81—Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, serta KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, regulasi itu tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi secara nasional.

Menurut Nurini, Indonesia membutuhkan UU anti-bullying yang secara jelas mengatur definisi, mekanisme pencegahan, edukasi publik, tata cara penanganan, serta kewajiban sekolah dan orang tua dalam melindungi anak. “Bullying bisa dipidana meski tidak menimbulkan luka fisik. Kekerasan mencakup kekerasan psikis, perundungan sistematis, dan ancaman yang merusak tumbuh kembang anak,” ujarnya di Malang, Sabtu (22/11/2025).

Ia menekankan bahwa UU Perlindungan Anak selama ini lebih menyoroti perlindungan korban, proses pemulihan psikologis, serta pertanggungjawaban pelaku yang masih di bawah umur.

Sementara itu, UU ITE hanya dapat digunakan jika perundungan terjadi di ranah digital, seperti ancaman, penghinaan, penyebaran konten merendahkan, atau doxing. “UU ini bersifat lex specialis, memberikan instrumen yang lebih spesifik untuk menindak cyberbullying—sesuatu yang tidak selalu tercakup dalam UU Perlindungan Anak maupun KUHP,” jelasnya.

Nurini menambahkan, upaya penanggulangan tidak cukup mengandalkan hukum. Masyarakat perlu meningkatkan literasi mengenai modus bullying, termasuk pemanfaatan teknologi berbasis komunitas. “Panic button, CCTV, hingga pemahaman tentang pola kejahatan dapat mengurangi risiko perundungan,” katanya.

Ia menegaskan, tanpa kehadiran UU anti-bullying nasional, perlindungan terhadap korban akan tetap bersifat parsial. Sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum pun akan terus kewalahan menghadapi bentuk-bentuk perundungan yang kian kompleks, mulai dari intimidasi, tekanan psikologis, hingga kekerasan siber.

Komentar