Pekanbaru (Riaunews.com) – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pemerintah Kota Pekanbaru memprediksi adanya kenaikan sekitar lima persen dari UMK tahun 2025 yang saat ini berada di angka Rp3.675.937. Dengan proyeksi tersebut, UMK tahun depan diperkirakan naik sekitar Rp183 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan proses penetapan UMK akan melibatkan seluruh anggota dewan pengupahan. Pertemuan awal dengan dewan pengupahan dijadwalkan minggu depan untuk membahas arah dan dasar penghitungan UMK 2026.
Jamal menyebut masih tersedia waktu yang cukup untuk merumuskan besaran UMK sebelum diberlakukan pada awal 2026. Pihaknya kini menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula penghitungan UMK terbaru, karena ketentuan teknis tahun ini belum disampaikan.
Menurut Jamal, arahan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar penyusunan UMK 2026 sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa rambu-rambu teknis dapat mengalami perubahan dibanding mekanisme tahun sebelumnya, sehingga pemerintah daerah perlu menyesuaikan proses pembahasan.
Selain itu, Jamal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan lebih dulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. Keputusan UMP tersebut akan menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk menetapkan besaran UMK Pekanbaru.
Jamal menegaskan bahwa pemerintah kota hanya berwenang mengajukan usulan UMK kepada Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan akhir UMK dilakukan oleh Gubernur Riau melalui surat keputusan setelah menerima usulan dari pemerintah kota.







Komentar