Mantan Pimpinan BNI KCP Bangkinang dan Empat Pegawai Disidang atas Dugaan Korupsi KUR Rp72,8 Miliar

Kampar, Korupsi248 Dilihat

Bangkinang (Riaunews.com) – Mantan Pimpinan PT Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Bangkinang, Andika Habli, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Ia didakwa bersama empat pegawai lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar.

Empat terdakwa lain yang duduk sebagai pesakitan yakni Unsiska Bahrul (Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang), Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit), Saspianto Akmal (Analis Kredit), dan Fendra Pratama (Asisten Analis Kredit).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan, dalam dakwaannya menyebut praktik korupsi ini berlangsung dalam rentang waktu 2021–2023. Para terdakwa diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak di luar bank, termasuk Irwan Saputra—anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029—serta Kepala Desa Gunung Bungsu, Dedi Putera.

Para terdakwa diduga menyalurkan kredit kepada pihak yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Irwan Saputra disebut mengumpulkan calon debitur fiktif atau yang tidak memenuhi syarat, sementara pegawai bank tidak melakukan prosedur wajib seperti validasi debitur, pengecekan lokasi usaha, hingga pemantauan pascapencairan.

“Terdakwa juga mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, serta penyetoran angsuran tanpa kehadiran nasabah,” ujar JPU dalam sidang.

Sepanjang periode tersebut, kredit diarahkan kepada 985 debitur dari Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu dengan total pencairan mencapai Rp124,58 miliar. Namun, 692 di antaranya dinyatakan tidak tepat sasaran dengan nilai pencairan Rp69,2 miliar.

Hasil audit BPKP Riau menyebut negara dirugikan sebesar Rp72,8 miliar akibat praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar