Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penelusuran kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Setelah menggeledah Kantor Gubernur dan Dinas PUPR-PKPP, giliran Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang disisir penyidik pada Rabu (12/11/2025).
Pantauan di lokasi, beberapa mobil penyidik KPK terlihat terparkir di halaman kantor BPKAD di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Pengamanan dilakukan oleh personel Brimob Polda Riau yang berjaga di pintu masuk selama proses penggeledahan berlangsung.
Meski begitu, suasana kantor tampak normal. Aktivitas pegawai tetap berjalan seperti biasa dan pagar kantor tetap terbuka. “Hingga siang ini, tim penyidik masih berada di dalam gedung melakukan penggeledahan,” kata salah satu sumber di lokasi.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan di Kantor BPKAD Riau maupun temuan yang didapat penyidik.







Komentar