Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Warga yang Dituduh Maling di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polresta Pekanbaru menangkap dua pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga yang dikira maling di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (23/10/2025) dini hari. Aksi main hakim sendiri itu menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penangkapan dua pelaku dalam kasus kekerasan bersama di muka umum tersebut. “Iya, sudah kita amankan dua pelaku,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Kedua tersangka berinisial Muhammad VY (24), seorang sekuriti, dan JI (29), wiraswasta. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Satrio Werdhana Ramadhan alias Dhana. Insiden bermula ketika pelapor, Goodwin Sitorus, bersama rekannya mendapat kabar bahwa rumah adik iparnya di Jalan Tongkol, Gang Al Manar, dimasuki maling.

Setibanya di lokasi, mereka menemukan seseorang yang sudah diamankan warga. Tanpa memastikan kebenarannya, kedua pelaku langsung memukul, menendang, dan menginjak korban di dua lokasi berbeda, yakni di depan rumah dan pos ronda. Akibatnya, korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan medis.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di tempat terpisah. VY diamankan di tempat kerjanya di Ramayana, sedangkan JI ditangkap di warung nasi goreng tempatnya bekerja. Barang bukti berupa pakaian dan sepatu juga telah disita.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo 55 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Komentar