Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Muspen). Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan pelibatan publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Melalui pernyataan resmi, Senin (10/11/2025), Kemkomdigi menyebutkan bahwa konsultasi publik dibuka hingga 7 November 2025. “Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan konsultasi publik atas rancangan Permenkomdigi tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan,” tulis keterangan tersebut.
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan melalui alamat email tu.rowai@komdigi.go.id yang dikelola oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
“Konsultasi publik ini bertujuan untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan,” lanjut pernyataan Kemkomdigi.
Museum Penerangan sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi. Lembaga ini memiliki peran strategis sebagai pusat edukasi dan pelestarian sejarah komunikasi di Indonesia.
Melalui koleksi arsip, dokumentasi, dan peralatan komunikasi dari berbagai era, Muspen berfungsi sebagai media pembelajaran publik. Museum ini juga berperan dalam memperkenalkan evolusi penerangan publik kepada generasi masa kini.
Selain itu, Muspen memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain pelestarian benda bersejarah, konservasi dan restorasi artefak komunikasi, pelayanan edukatif bagi masyarakat, serta pengelolaan administrasi dan tata usaha lembaga.







Komentar