Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri. Temuan ini disampaikan setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut dikumpulkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI. Dana yang dihimpun oleh Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, diduga diminta langsung oleh Abdul Wahid untuk berbagai keperluan pribadi. “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Dana itu untuk kegiatannya sendiri. Termasuk untuk perjalanan ke luar negeri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Asep, sebagian uang hasil pungutan itu digunakan untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara. “Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris. Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil, dan yang terakhir itu mau ke Malaysia,” ujarnya. KPK menegaskan bahwa seluruh perjalanan tersebut bukan bagian dari agenda resmi pemerintahan.
Asep menambahkan, penggunaan dana hasil pungutan itu memperkuat dugaan bahwa Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan malah dialihkan untuk kepentingan pribadi. “Ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan jabatan dan pemerasan yang terencana,” tegasnya.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan dalam mengatur pungutan dari pejabat Dinas PUPR-PKPP dengan dalih setoran proyek.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total mencapai Rp1 miliar, yang diduga merupakan bagian dari hasil pungutan untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau tersebut.







Komentar