Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, termasuk pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Informasi yang diperoleh dari Riau Aktual menyebutkan, sebanyak sembilan orang turut diperiksa bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid. Mereka terdiri atas lima pejabat dari UPT Wilayah V (Kuantan Singingi, Kampar, dan Indragiri Hulu) Dinas PUPR PKPP Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, sopir kepala dinas, serta dua orang pengusaha.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di wilayah Provinsi Riau. “Sampai saat ini sudah sepuluh orang yang diamankan. Tim masih di lapangan dan akan terus memberikan pembaruan,” ujar Budi. Ia menambahkan, para pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan masih berada di Pekanbaru. “Belum (dibawa). Saat ini masih di lokasi. Rencananya, tim akan membawa mereka ke Gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok,” ucapnya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci dugaan kasus yang menjadi dasar OTT tersebut. Menurut Budi, penyidik masih bekerja di lapangan untuk memastikan konstruksi perkara. “Terkait bidang dan bentuk perkara akan kami jelaskan lebih lanjut setelah tim menyelesaikan pemeriksaan awal,” katanya.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nilainya belum diungkap. “Tentunya ada sejumlah uang yang juga kami amankan. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tutur Budi. Hingga kini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.







Komentar