Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani Patuh Waktu Berjualan

Pekanbaru, Utama162 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani agar mematuhi aturan waktu berjualan yang telah ditetapkan, yakni hanya hingga pukul 07.00 WIB. Saat ini, banyak pedagang masih berjualan hingga pukul 11.00 WIB, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun meminta pedagang untuk menghormati kepentingan publik lain. “Kami tidak melarang berjualan, tapi tolong perhatikan juga kepentingan pengguna jalan. Karena di sana juga ada rumah sakit, sekolah, dan rumah ibadah,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, keberadaan pedagang yang berjualan di luar waktu yang disepakati berdampak negatif terhadap ketertiban dan kenyamanan umum. Karena itu, Satpol PP sudah melakukan tindakan preemtif dengan memberi imbauan agar pedagang segera menghentikan aktivitas jualan setelah pukul 07.00 WIB.

“Kalau kita tidak saling menjaga dan memahami, tentu pengguna jalan dan fasilitas umum akan terganggu. Tolong sama-sama kita tertib,” tegas Yuliarso.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penertiban di kawasan tersebut. Pemerintah berharap kesadaran dan kerja sama seluruh pedagang serta masyarakat dapat menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan nyaman di sekitar Jalan Ahmad Yani.

Komentar