Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam merupakan aset pemerintah daerah yang tercatat dalam daftar aset Pemko Pekanbaru.
Pasar tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas perdagangan masyarakat. Para pedagang yang beraktivitas di dalamnya juga telah terdata dan memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan penegasan itu menyusul adanya klaim dari pihak tertentu yang menyatakan kawasan pasar merupakan milik pribadi atau keluarganya. Klaim tersebut bahkan disebut berujung pada penyegelan dan penutupan pasar secara sepihak.
“Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang,” kata Zulhelmi, Senin (28/9/2026).
Pemko Siapkan Penertiban Bersama Forkopimda
Zulhelmi mengatakan Pemko Pekanbaru telah membahas persoalan Pasar Simpang Baru bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari pembahasan tersebut, pemerintah bersama Forkopimda sepakat melakukan penertiban di lokasi. Tim gabungan akan disiapkan untuk turun langsung ke lapangan.
“Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati bahwa kegiatan itu dilakukan segera dan juga dilaksanakan tentu saja dengan humanis,” jelasnya.
Menurutnya, langkah penertiban tetap mengacu pada aturan dan regulasi. Pemerintah akan bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang tidak memicu kegaduhan.
“Artinya kita melakukan tindakan sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Itu tegas tapi tidak keras. Kita menyampaikan hal-hal itu dengan baik, tidak dengan kasar,” ujarnya.
Pemko juga menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap pedagang. Zulhelmi menyebut sekitar 19 pedagang saat ini tidak dapat menjalankan aktivitas perdagangan di Pasar Simpang Baru.
“Ada sekitar 19 orang pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Kasihan kan? Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya dengan satu orang tadi mengakui bahwa tanah itu adalah milik pribadinya,” ungkapnya.
Pemko Minta Klaim Kepemilikan Dibuktikan
Zulhelmi menegaskan Pasar Simpang Baru telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru, termasuk peruntukannya sebagai pasar. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang secara sepihak mengklaim kepemilikan aset pemerintah hingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Nah, Pasar Simpang Baru itu adalah aset milik pemerintah dan sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Termasuk juga penggunaannya sebagai pasar dan pedagang-pedagang yang berada di dalamnya sudah terdaftar dan sudah memiliki surat SHP, Surat Hak Penempatan,” ujarnya.
Terkait pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah atau bangunan pasar, Zulhelmi mengatakan persoalan tersebut perlu dibuktikan secara hukum dan administrasi.
Ia juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pernah berkaitan dengan persoalan Pasar Simpang Baru. Menurutnya, putusan tersebut pada pokoknya membatalkan surat yang diterbitkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat itu.
Zulhelmi menjelaskan, dalam perkara tersebut, kepemilikan bangunan masih dapat dipertimbangkan apabila pihak yang mengklaim mampu membuktikannya. Namun, menurut Pemko, hingga kini bukti yang dimaksud belum disampaikan.
“Kalau mereka nanti sampaikan bahwa sudah ada putusan PTUN, putusan PTUN itu isinya adalah membatalkan surat Kadisperindag. Dan disampaikan bahwa PTUN itu mengatakan bahwa bisa jadi bangunan itu milik yang bersangkutan selagi dia bisa membuktikannya,” ucapnya.
“Sampai hari ini belum ada pembuktian. Belum ada pembuktian itu dia yang bangun, uangnya dari siapa, dia bangunnya kapan, fotonya mana, itu belum ada pembuktian,” sambungnya.
Zulhelmi kembali menegaskan, klaim terhadap bangunan tidak mengubah posisi tanah Pasar Simpang Baru sebagai aset Pemko Pekanbaru.
“Katakan lah kalau bangunan itu punya dia, ya silakan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah,” pungkasnya.







Komentar