Kampar (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025), polisi berhasil menyita tujuh unit rakit mesin isap yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar memimpin langsung operasi bersama Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron dan 15 personel gabungan. “Personel berangkat menggunakan kendaraan roda dua menuju kawasan sungai yang sulit dijangkau,” ujar Kompol Rusyandi, Minggu (2/11/2025).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim menemukan dua rakit di bagian hulu dan lima rakit lainnya di hilir sungai. Namun, tidak satu pun pelaku berhasil diamankan. “Diduga kegiatan operasi ini sudah diketahui para pelaku, sehingga mereka kabur sebelum petugas tiba di lokasi,” jelasnya.
Seluruh rakit beserta mesin isap dan selang kemudian diamankan ke Mapolsek Kampar Kiri sebagai barang bukti. Operasi yang berlangsung selama tujuh jam berakhir pukul 15.30 WIB dalam situasi aman dan terkendali.
Kompol Rusyandi menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan PETI di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI yang merusak lingkungan dan mencemari sungai. Kegiatan ini akan terus kami tindak lanjuti,” tegasnya.







Komentar