Kepatuhan Notaris dalam Pelaporan Wasiat dan Fidusia Perlu Ditingkatkan

Utama357 Dilihat

Pekanbaru (RiauNews.com) – Upaya memperkuat pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fidusia serta optimalisasi pelaporan wasiat secara daring menjadi perhatian utama dalam kegiatan Sosialisasi Layanan AHU Pengawasan PNBP Fidusia dan Pelaporan Wasiat yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, diikuti oleh notaris dari berbagai daerah di Riau. Semenara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman notaris terhadap pentingnya pelaporan akta wasiat dan fidusia secara daring.

Ia menilai, masih ada notaris yang belum memahami tata cara pelaporan serta konsekuensi dari keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan. “Diharapkan para notaris dapat memahami pelaporan fidusia dan wasiat dengan benar agar terhindar dari kesalahan administratif yang dapat berdampak pada kerugian negara,” ujar Rudy.

Ia juga menambahkan, Kanwil Kemenkumham Riau akan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas Notaris untuk membentuk tim pengawasan PNBP fidusia di tingkat wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab notaris.

Dalam paparannya, perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan benda berdasarkan kepercayaan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik. Seluruh proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan fidusia kini bisa dilakukan secara daring melalui laman ahu.go.id.

Notaris wajib membuat Akta Jaminan Fidusia dalam Bahasa Indonesia yang mencantumkan identitas pihak, perjanjian pokok, objek, nilai penjaminan, serta nilai benda. Penghapusan fidusia harus dilaporkan maksimal 14 hari setelah utang dinyatakan lunas, hak dilepaskan, atau objek musnah.

Selain fidusia, Ditjen AHU juga menegaskan kewajiban notaris untuk melaporkan daftar akta wasiat setiap bulan melalui sistem daring, baik berisi laporan maupun nihil. Keterlambatan atau kelalaian pelaporan menjadi tanggung jawab notaris dan dapat dikenai sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris.

Permohonan Surat Keterangan Wasiat (SKW) dapat diajukan oleh ahli waris, notaris, instansi pemerintah, atau pihak berkepentingan paling cepat 36 hari setelah seseorang meninggal dunia. Hasil verifikasi akan dikirim melalui email dalam bentuk status “tercatat” atau “tidak tercatat” dan dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenkumham Riau, Ditjen AHU, dan para notaris dalam mewujudkan tata kelola administrasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efisien.

Peningkatan kepatuhan notaris dalam pelaporan wasiat dan fidusia penting dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah potensi penyimpangan administrasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Komentar