Bengkalis (Riaunews.com) – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi pelabuhan penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari, Kabupaten Bengkalis, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (24/10/2025). Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) yang menilai sistem pengelolaan dana retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Perwakilan MPTP, Syahrul, menyebut laporan itu dilengkapi dengan bukti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kejanggalan dalam realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis senilai Rp6,13 miliar. “Ini bukan sekadar persoalan pelayanan publik, tapi juga ada indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Tipikor dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Syahrul usai menyerahkan laporan ke Kejati Riau.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa praktik pemungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub tanpa dasar hukum yang sah atau perjanjian kerja sama resmi. Lebih lanjut, hasil retribusi tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan di brankas koperasi dengan jeda waktu penyetoran mencapai 28 hari. “Kami melampirkan bukti LHP BPK dan dokumen pendukung dalam laporan ke Kejati. Pengelolaan RoRo Bengkalis harus transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
MPTP menilai pola pengelolaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Selain itu, Dishub Bengkalis juga disorot karena tidak mempublikasikan laporan penggunaan dana retribusi, yang merupakan kewajiban sesuai Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Retribusi berasal dari uang masyarakat. Ketika pengelolaannya ditutup-tutupi, itu bentuk pelanggaran hak publik untuk tahu,” ujar Syahrul. Ia berharap Kejati Riau menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Riau yang baru, Sutikno, yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sehari sebelumnya.
Syahrul menilai, pengalaman Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI menjadi modal penting dalam menegakkan hukum di Riau. “Tugas berat menanti Kajati baru. Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman sudah cukup kuat. Publik menunggu langkah nyata Kejati Riau menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya. Ia menambahkan, pengelolaan RoRo Bengkalis menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. “Kalau terbukti ada penyimpangan, Kejati Riau wajib menjerat pihak-pihak yang terlibat sesuai UU Tipikor dan memastikan setiap rupiah retribusi masuk ke kas daerah,” pungkasnya.







Komentar