Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan 87 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Bengkalis.
Terdakwa Anton bin Nurdin, yang disebut sebagai otak jaringan, divonis nihil karena sebelumnya sudah dijatuhi hukuman mati oleh PN Dumai dalam perkara lain terkait peredaran 97 kilogram sabu.
Sementara itu, dua rekannya yakni Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo dalam sidang pada Rabu (22/10/2025) sore.
“Benar, amar putusan sudah dibacakan kemarin sore,” ujar Humas PN Bengkalis Mas Toha Wiku Aji, Kamis (23/10/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi Julis dan Ihsan.
Dalam berkas perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, terungkap bahwa pada 9 Februari 2025, Anton yang berada di Rutan Kelas IIB Dumai mengatur operasi penyelundupan narkoba dari Malaysia. Ia berkoordinasi dengan Julis Murdani alias Bado, yang kemudian mengajak Ihsan Firdaus alias Bujang dan Alang (DPO) untuk menjemput barang haram tersebut menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 PK.
Mereka menjemput 90 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi di Sungai Amat, Malaysia, sebelum akhirnya tertangkap oleh Timsus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai saat mencoba kabur di perairan Pulau Bengkalis.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 87 kilogram sabu, 41.050 butir ekstasi logo Barcelona, dan 10.832 butir ekstasi logo Mercy, beserta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton di penjara.
Usai pengungkapan, tim kepolisian juga melakukan penggeledahan di kamar tahanan Anton dan menemukan dua ponsel yang digunakan untuk mengendalikan jaringan tersebut dari balik jeruji.
