Pekanbaru (Riaunews.com) – Untuk menjaga stabilitas harga beras serta melindungi konsumen dari praktik curang di pasaran, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Mapolda Riau, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini turut diikuti dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kota Pekanbaru.
Rakor dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dan dihadiri perwakilan Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, DPMPTSP, serta pimpinan Perum Bulog dari seluruh kabupaten/kota di Riau.
Kombes Ade menegaskan, seluruh Polres jajaran telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat hingga tingkat daerah dan melaporkan hasilnya secara berkala melalui sistem Badan Pangan Nasional. “Apabila ditemukan praktik penimbunan, kartel, atau spekulasi harga, kami tidak akan ragu menindak tegas,” tegasnya.
Dalam rakor disepakati bahwa pelaku usaha yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan mendapat teguran tertulis dan waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga. Jika tidak ada perubahan, Satgas akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk melakukan penindakan hukum.
Perwakilan Bapanas, Hendrawan Sapta, menyebut pihaknya akan turun langsung ke daerah-daerah yang masih mencatat harga beras di atas HET hingga 27 Oktober 2025. Sementara itu, Kombes John Wesly Arianto dari Bareskrim Polri menegaskan pengawasan akan dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir.
Kepala Perum Bulog Kanwil Riau dan Kepri, Dani Satrio, memastikan stok beras di gudang Bulog dalam kondisi aman dengan ketersediaan 340 ribu ton. “Jumlah ini cukup untuk mendukung operasi pasar murah dan gerakan stabilisasi harga,” ujarnya.
Usai rakor, Satgas melakukan sidak ke sejumlah pasar di Pekanbaru. Hasilnya menunjukkan harga beras masih berada dalam kisaran aman, meski pedagang tetap diingatkan agar tidak menjual di atas HET dan menjaga transparansi harga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras untuk mencegah penimbunan serta menjaga keterjangkauan harga di masyarakat.