Agung Nugroho Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, Pemko Ikuti Aturan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak dapat memperpanjang hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman, karena terbentur ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Agung menyusul aksi ratusan pedagang STC yang mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk menuntut pengembalian HGB ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026. Ratusan ruko tersebut resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko berakhir pada Februari 2026.

“Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan,” kata Agung, Senin (3/8/2026).

Agung menjelaskan kawasan STC dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), yakni pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik pemerintah daerah sehingga HGB tidak dapat diperpanjang. Menurutnya, mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa.

Nilai Sewa Ditentukan Penilai Independen

Agung menegaskan besaran nilai sewa ruko bukan ditetapkan oleh wali kota maupun Pemko Pekanbaru. Nilai tersebut berasal dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif di bawah hasil penilaian.

“Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Agung menyatakan Pemko tetap terbuka apabila terdapat dasar hukum yang memperbolehkan perpanjangan HGB. “Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya