Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan ultimatum kepada sejumlah perusahaan pemilik tower mikrosel yang izinnya telah kedaluwarsa. Mereka diminta segera membongkar menara miliknya sebelum pemerintah melakukan penertiban langsung di lapangan.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa surat pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada para pemilik tower. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Pemko akan mengambil langkah tegas. “Kami sudah surati pemilik tower mikrosel ini agar melakukan pembongkaran mandiri. Izin mereka sudah habis,” ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (15/10/2025).
Beberapa perusahaan yang mendapat surat peringatan antara lain PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya habis sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses. Zulhelmi menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota, terutama di ruas jalan protokol yang dipenuhi perangkat telekomunikasi.
“Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan yang selama ini terganggu keberadaan tower,” jelasnya. Ia menegaskan, Pemko mempertimbangkan aspek keindahan kota, kenyamanan publik, serta keamanan masyarakat.
Selain mengganggu tampilan kota, keberadaan tower tanpa izin di area milik jalan juga dinilai membahayakan. Beberapa lokasi bahkan sedang direncanakan untuk proyek pelebaran jalan, sehingga keberadaan tower menjadi kendala teknis di lapangan.
Langkah Pemko Pekanbaru tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, menilai penertiban tower penting untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota. “Kami sangat mendukung langkah Pemko. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal ketertiban dan wajah kota kita,” tegasnya.







Komentar