Langgar Aturan Lingkungan, Bupati Kuansing Cabut Izin PT Gemilang Sawit Lestari

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi mencabut izin lingkungan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.255/X/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Suhardiman Amby.

Keputusan ini sekaligus membatalkan SK Bupati Kuansing Nomor Kpts.137/III/2013, yang sebelumnya memberikan izin pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS per jam di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman. Langkah tegas itu diambil setelah hasil inspeksi lapangan pada 30 September 2025 menemukan pelanggaran berat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Iya benar, perusahaannya membandel. Kita tutup. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup harus dihentikan sementara,” tegas Suhardiman, Minggu (12/10/2025). Ia menambahkan, kegiatan operasional PT GSL hanya dapat dilanjutkan setelah memperoleh izin lingkungan baru yang sah.

Menurut Suhardiman, keputusan tersebut bukan hanya bentuk sanksi, melainkan wujud penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. “Kami tidak ingin terjadi kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Pemerintah wajib hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Kuansing mendasarkan keputusan ini pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Suhardiman juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung investasi, tetapi tidak akan menolerir pelanggaran.

“Kita ingin investasi berjalan, tapi tidak boleh mengorbankan alam dan masyarakat. Kuansing berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada rakyat,” tutupnya. Keputusan Bupati ini juga ditembuskan ke KLHK RI, Gubernur Riau, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Komentar