Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak ada rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Kepastian ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Embiyarman, untuk menepis isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Embiyarman menegaskan bahwa kabar relokasi massal tersebut tidak benar dan kemungkinan sengaja disebarkan pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi masyarakat. Ia menambahkan, pemerintah sejak awal tidak pernah mengeluarkan kebijakan relokasi ke Pulau Burung, melainkan menyiapkan skema penataan yang adil agar masyarakat tetap dapat hidup aman di sekitar kawasan TNTN.
Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan lahan pengganti bagi masyarakat yang terdampak program pemulihan ekosistem Tesso Nilo. Lahan tersebut disediakan sesuai dengan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sebagai solusi bagi warga menengah ke bawah yang kehilangan sumber penghidupan. “Tidak ada pembahasan kami ke Pulau Burung, melainkan di radius dekat kawasan konservasi. Tujuannya agar tidak merepotkan masyarakat,” ujar Embiyarman di Pekanbaru, Kamis (9/10/2025).
Skema pengelolaan di lahan pengganti akan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang memberi kesempatan bagi warga untuk mengelola lahan secara legal. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapannya dan memperoleh dukungan pemerintah untuk usaha pertanian berkelanjutan.
Embiyarman menekankan bahwa program ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah dalam memulihkan ekosistem TNTN tanpa menimbulkan konflik sosial. Pemerintah berkomitmen menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kalau ada yang punya 1.000 hektare, itu bukan golongan menengah ke bawah. Yang benar-benar bergantung hidup dari lahan adalah mereka yang punya di bawah 5 hektare,” tegasnya.
Program pemulihan ekosistem TNTN sendiri merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Kejaksaan Agung pada 12 September 2025. Dalam rapat tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid ditunjuk sebagai ketua pelaksana percepatan pemulihan TNTN untuk memastikan langkah penyelamatan lingkungan berjalan efektif dan terkoordinasi.







Komentar