Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, yakni DAF (37) dan IN (53). Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg untuk meraup keuntungan besar. “Dari pengoplosan ini mereka mendapatkan keuntungan berlipat. DAF sebagai pemodal dan penyalur, sementara IN bertindak sebagai pekerja lapangan dengan upah bulanan Rp9–12 juta,” kata Anom saat ekspos kasus, Rabu (1/10).
Polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 369 tabung 3 kg, 67 tabung 5,5 kg, 153 tabung 12 kg, dan 14 tabung 50 kg, serta barang bukti lain berupa dua mobil, segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, dan dua ponsel. Dari perhitungan, aksi pengoplosan ini mendatangkan keuntungan hingga Rp70 juta per bulan.
Meski begitu, Polda Riau memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kg di Pekanbaru tetap aman. “Masyarakat tidak perlu khawatir, distribusi gas subsidi tidak terganggu,” tegas Anom. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.