Polisi Tangkap Jambret Spesialis Perhiasan, Sudah Beraksi di 18 Lokasi Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap seorang pelaku jambret spesialis perhiasan emas berinisial RM (21), setelah diketahui beraksi di 18 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, pada Senin (18/8/2025) sore.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pegawai negeri sipil asal Indragiri Hilir, Hosni Santaria (43), yang kehilangan gelang emas seberat 15 gram saat melintas di Jalan Dahlia, Sukajadi, pada 21 Juni 2025. “Pelaku merampas gelang korban saat berhenti di lampu merah, dengan kerugian sekitar Rp15 juta,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Dalam pemeriksaan, RM mengakui telah menjambret di berbagai lokasi, di antaranya Jalan Delima, Jalan Kaharudin Nasution, Jalan Parit Indah, Jalan Pattimura, Jalan Thamrin, Jalan Pepaya, Jalan Cempaka, Jalan Nilam, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan KH Ahmad Dahlan. Sasarannya terutama perempuan yang memakai perhiasan emas saat berkendara. Barang rampasan berupa gelang, telepon genggam, dompet, bahkan sepeda motor.

Jorminal menambahkan, RM merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2023. Hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. “Pelaku juga sempat mencuri sepeda motor jenis KLX dan menjualnya seharga Rp6 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus memberantas kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak memakai perhiasan mencolok saat berkendara.