Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang beroperasi antara Sumatera Barat dan Riau. Dalam operasi yang berlangsung sejak Mei hingga Juli 2025, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ribuan pil ekstasi dan ratusan ampul cairan ketamine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka ARH pada 9 Mei 2025. Dari tangan ARH, petugas menyita lebih dari seribu butir ekstasi. “ARH mengaku mendapat perintah dari seorang wanita berinisial MJ untuk mengirimkan pil ekstasi tersebut ke sebuah tempat hiburan malam bernama D’Poin di Pekanbaru,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Pengembangan dilakukan hingga 14 Juli 2025. Tim berhasil membekuk MJ bersama suaminya di sebuah rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam pemeriksaan, MJ mengaku menginstruksikan ARH mengantarkan pil ekstasi dengan imbalan Rp1 juta. Barang itu dipesan oleh pria berinisial H yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
Keesokan harinya, polisi menangkap H di rumahnya di Pekanbaru. Dari penggeledahan, ditemukan 125 ampul cairan ketamine, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. “H membenarkan ekstasi yang dikirim ARH adalah pesanannya, meski dia mengaku baru pertama kali melakukan pemesanan. Kami masih mendalami keterlibatan lainnya,” kata Putu Yudha.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolda Riau, sementara polisi masih memburu anggota jaringan lain yang diduga terlibat. “Kami bertekad memberantas peredaran narkoba di wilayah ini sampai ke akar-akarnya, termasuk sindikat lintas provinsi,” tegasnya.
