Rokan Hilir (Riaunews.com) – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Erni Erviana (36). Peristiwa ini terjadi di Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil, Senin (29/9/2025) malam.
Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban, S alias Sures (39), mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta tanda tangan surat perceraian. Setelah korban menandatangani, keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku mengeluarkan sebilah badik. Pelaku lalu menikam korban tiga kali di perut dan dua kali di leher, bahkan sempat mencekik ketika korban menahan dengan tangan kiri.
Meski terluka parah, korban berhasil berlari keluar rumah dan ditolong warga sekitar. Warga segera membawa korban ke Puskesmas Rimba Melintang untuk mendapatkan perawatan medis. Tim medis memberikan lima jahitan di leher serta tiga jahitan di lengan korban akibat luka tikaman.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek TPTM Ipda Bonny Ferdy Sagala langsung memerintahkan Unit Reskrim memburu pelaku. “Pelaku sempat melarikan diri ke perkebunan sawit di Kecamatan Rimba Melintang,” kata Ipda Bonny, Selasa (30/9/2025).
Tim Opsnal Polsek TPTM kemudian menghubungi pelaku melalui telepon dan melakukan pendekatan persuasif. Setelah diberi pemahaman, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan dijemput di perkebunan sawit milik warga di Sukatani, Kecamatan Rimba Melintang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang kayu serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolsek Ipda Bonny menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek TPTM,” ujarnya. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak dan ibu korban, untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas dan korban memperoleh keadilan.
