Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pasurtri Pengedar Narkoba di Siak Hulu

Siak Hulu (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin (22/9/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial BU (56), warga Desa Sialang Kubang, serta pasangan suami istri SY (44) dan EV (40) yang juga berdomisili di desa yang sama. Mereka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas BU. “Mereka bertiga merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram ini,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan BU di rumahnya. Ia kemudian mengaku memperoleh sabu dari SY dan EV. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pasangan tersebut saat berada di atas sepeda motor di pinggir Jalan Kubang Jaya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar. Dari interogasi, SY dan EV mengaku barang itu mereka peroleh melalui seorang berinisial TR dengan sistem “lempar” di kawasan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Petugas kemudian menggeledah rumah pasangan tersebut dan menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar