DPRD dan Pemko Pekanbaru Sepakati Perubahan APBD 2025 Senilai Rp3,210 Triliun

Pekanbaru (Riaunews.com) – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD 2025 dengan nilai Rp3,210 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna di DPRD Pekanbaru, Kamis (18/9/2025) malam.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II M Dikky Suryadi Khusaini, dan Wakil Ketua III Andry Saputra. APBD Perubahan 2025 terdiri atas pendapatan daerah Rp3,182 triliun, belanja Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,08 miliar, serta pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.

Nilai tersebut bergeser Rp1,325 miliar dari APBD murni 2025 yang ditetapkan Rp3,211 triliun. Perubahan itu mayoritas disebabkan adanya penyesuaian pada dana transfer dari pemerintah pusat. “R-APBD 2025 akhirnya bisa disepakati dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi.

Wakil Wali Kota Markarius Anwar menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemko Pekanbaru dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, kesepakatan tersebut lahir dari proses diskusi yang dinamis dan kritis. “Kerja sama seperti ini harus terus kita pertahankan agar keberhasilan pembangunan bisa lebih mudah kita raih,” ujarnya.

Markarius menegaskan Pemko akan memfokuskan anggaran pada pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan layanan publik, serta pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ia juga menyebut alokasi anggaran antar-OPD bakal berbasis target kinerja, bukan sekadar pemerataan.

“Anggaran harus dikelola akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa kembali kita raih,” tutupnya.