Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Korupsi, Nasional395 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Pada Selasa (16/9/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi memiliki peran penting di sejumlah perusahaan, baik di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta yang berkaitan. “Pemeriksaan ini sangat penting untuk mendalami rangkaian peristiwa yang diduga merugikan keuangan negara,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Enam saksi tersebut adalah AZ selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia, BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020–2023, serta VE yang menjabat Sekretaris Eksekutif PT Mahameru Kencana Abadi.

Selain itu, jaksa juga memeriksa HO yang berposisi sebagai staf Bank Relation PT Mahameru Kencana Abadi, DU sebagai Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi, serta MYN yang menjabat Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).

Anang menambahkan, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut untuk menelusuri keterkaitan antara tersangka dengan pihak-pihak lain. Kejagung menegaskan penyidikan kasus ini menjadi prioritas karena diduga menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Komentar