Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan anggaran APBD Pekanbaru 2024 dan gratifikasi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang Rabu (10/9/2025) petang. Selain hukuman penjara, Indra juga dikenai denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,1 miliar. Dari jumlah itu, Indra baru mengembalikan Rp1,4 miliar.
“Terdakwa masih harus melunasi sisa uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara satu tahun,” tegas Delta.
Majelis hakim juga mengembalikan satu unit mobil BMW 528i yang disita KPK karena terbukti dibeli oleh istri Indra untuk anak mereka.
Usai sidang, Indra menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Ia juga meminta agar tetap ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, dengan alasan sudah enam bulan berada di sana dan terjalin kebersamaan dengan tahanan lain. Namun hakim menegaskan keputusan itu merupakan kewenangan jaksa.
Sebelum sidang ditutup, Indra menyampaikan permohonan maaf. “Saya mohon maaf kepada ASN Pemko Pekanbaru karena tidak bisa menjadi contoh yang baik, begitu juga kepada keluarga saya yang turut menanggung derita atas kesalahan saya,” ujarnya.







Komentar