Polisi Tangkap Pemuda Simpan Sabu di Pondok Jalan Lintas Timur Pelalawan

Pelalawan (Riaunews.com) – Seorang pemuda berinisial Riki Rikardo Sihite (29) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang menyebut adanya transaksi narkoba di sebuah pondok. Setelah penyelidikan, laporan dinyatakan akurat dan polisi langsung bergerak.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria bernama Riki Rikardo Sihite di lokasi kejadian,” jelas Iptu Haryanto, Senin (8/9/2025). Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 0,81 gram, satu ball plastik bening klip merah, serta satu unit ponsel android warna biru.

Menurut Iptu Haryanto, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya berinisial KN yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi telah membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya akan terus serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

“Kami juga sangat menghargai dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Dengan kerja sama antara polisi dan warga, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujar Kapolres.